Cilodong | https://jurnaldepok.buzz
Sekitar 3.873 penyandang disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pemilih disabilitas tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Ribuan pemilih disabilitas telah masuk dalam DPT, dan kami pastikan hak pilih mereka terjamin tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelompok pemilih disabilitas ini terdiri dari berbagai kategori, termasuk disabilitas fisik sebanyak 1.619 orang, disabilitas intelektual 276 orang, disabilitas mental 689 orang, disabilitas sensorik wicara 685 orang, disabilitas sensorik rungu 177 orang dan disabilitas sensorik netra 427 orang.
Guna memastikan partisipasi penuh, KPU Depok turun langsung memantau pelaksanaan pencoblosan, yang sejauh ini berjalan lancar.
Selain itu, KPU Depok juga mencatat keterlibatan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
KPU Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk penyediaan fasilitas ramah disabilitas di TPS agar Pilkada 2024 berlangsung aman, nyaman dan inklusif bagi semua pihak.
Dia menambahkan, salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 016 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Muhammad Qodari adalah penyandang disabilitas.
“Ini menunjukkan adanya keterwakilan dari penyandang disabilitas sebagai penyelenggara Pilkada,” jelasnya.
Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk nyata dari inklusivitas dan keadilan dalam proses demokrasi di Kota Depok.
“Kami berharap ke depan semakin banyak keterlibatan dari kelompok disabilitas, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara,”katanya.
Aji Hendro